Sebagaimana putusan
dari pemerintah, pemilu legislatif bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar
negeri dilaksanakan lebih awal dari jadwal pemilu legislatif di tanah air yang
dilaksanakan serentak pada 9 April 2014. Tak terkecuali di Belanda. Pemilu legislatif
bagi WNI di Belanda dilaksanakan 5 April 2014 bertempat di Kedutaan Besar
Republik Indonesia (KBRI) di Kota Den Haag. Adanya pro dan kontra tentang
pelaksanaan pemilu legislatif di luar negeri yang lebih awal dari pemilu di
tanah air tampaknya tidak begitu menyurutkan niat baik WNI di Belanda untuk
memberikan suaranya.
Hari-H pemilu legislatif
di Belanda ini dilaksanakan bertepatan dengan hari Sabtu, yang mungkin sengaja
dipilih agar tidak mengganggu jam kerja atau studi para WNI di negeri Raja Willem-Alexander
ini. Beberapa bulan sebelum hari-H pemilu, panitia pemilihan luar negeri (PPLN)
KBRI Den Haag sudah melakukan pendataan WNI yang berhak memberikan suaranya. Hasil
pendataan yang berupa daftar calon pemilih selanjutnya diumumkan melalui website resmi PPLN (http://ppln.nl/dptln). Meski demikian, update daftar calon pemilih terus
dilakukan hingga beberapa hari sebelum hari-H pelaksanaan pemilu (http://ppln.nl/dptbln). Bahkan,
pendaftaran calon pemilih masih dibuka pada saat hari-H dengan membawa paspor
sebagai persyaratannya. Prosesi pemilu di KBRI Den Haag tidak ubahnya seperti
yang sudah-sudah di tanah air, mulai dari pendaftaran ulang calon pemilih, pengambilan
nomor urut, pengambilan surat suara, pencoblosan, pengumpulan surat suara dalam
kotak suara, hingga akhirnya pencelupan jari pada tinta sebagai penanda bahwa
pemilih telah memberikan suaranya.
Dalam
praktiknya, PPLN Den Haag menggunakan dua cara untuk menjaring suara dari calon
pemilih. Cara pertama, sebagaimana diuraikan di atas, adalah dengan menyediakan
tempat pemungutan suara (TPS) di KBRI Den Haag, dimana pemilih dapat melakukan
pencoblosan langsung di tempat tersebut pada hari-H pemilu legislatif. Cara
kedua dilakukan dengan perantara jasa pos di Belanda. Dengan cara ini, calon
pemilih akan mendapatkan paket kiriman pos berisi surat suara dan
kelengkapannya, termasuk sampul yang disediakan dengan ‘perangko’-nya untuk
pengiriman kembali kepada PPLN apabila surat suara telah dicoblos. Untuk cara
yang kedua ini, PPLN KBRI Den Haag menerapkan barcode pada sampul surat suara, dengan tujuan untuk mempercepat
proses penghitungan dan pendataan, serta menghindari pemilih melakukan dua kali
pencoblosan, yakni via pos dan datang langsung ke TPS (http://ppln.nl/petunjuk-pencoblosan-melalui-pos
dan http://ppln.nl/ppln-den-haag-terapkan-barcode).
![]() |
Registrasi dan pengambilan nomor urut (Foto: dok. pribadi) |
![]() |
Menunggu sebelum memberikan suara (Foto: dok. pribadi) |
![]() |
Bilik suara (Foto: dok. pribadi) |
![]() |
Kotak suara (Foto: dok. pribadi. Terima kasih kepada Bapak dalam foto tersebut) |
*Repost artikel Kompasiana, 6 April 2014