Agenda lanjutan begitu mobil tua
nan bekas ini lunas saya beli, adalah menjadikannya resmi secara administratif
sebagai barang milik saya. Biarpun tua dan menjadikan saya sebagai orang ketiga
yang memilikinya, saya tidak mau jika surat-suratnya masih atas nama pemilik
sebelumnya dalam jangka lama. Kenapa? Entah, mungkin karena kebiasaan saya
saja. Sebisa mungkin menggunakan barang itu ya milik sendiri, termasuk legal
aspect kepemilikannya.
Akhirnya, meski batas waktu
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan masih terpaut tujuh bulan,
saya putuskan untuk segera balik nama STNK dan BPKB mobil tua saya ini.
Sama seperti posting saya
sebelumnya, segala tentang mobil tua saya ini adalah hal baru bagi saya. Urusan
perawatan, bengkel, hingga surat-surat kepolisian. Namun, keuntungan era
internet dan kemudahan informasi seperti saat ini, adalah bahwa kita bisa
dengan mudahnya mendapatkan info-info berkaitan dengan urusan surat-surat
kendaraan.
Meski bekal info dari dunia maya
sudah cukup, suatu ketika saya putuskan untuk mampir sejenak di Kantor Samsat,
tempat mengurus surat-surat nomor kendaraan. Sekedar iseng menanyakan
persyaratan dan biaya balik nama mobil saya. Alhamdulillah, info yang
diperoleh tidak berbeda dengan apa yang saya dapat di internet. Segera saya
luangkan waktu sehari penuh, sekedar berjaga-jaga apabila proses balik nama
tersebut butuh waktu yang lama.
Bekal yang saya bawa adalah
surat-surat penting mobil saya, yakni STNK dan BPKB. Kuitansi pembayaran juga
tak lupa dibawa, karena kuitansi inilah yang menjadi bukti kepemilikan atas
mobil kita tersebut secara sah.
Proses ganti nama pemilik mobil
saya lakukan di kantor Samsat. Saya diuntungkan oleh status mobil saya yang
sebelumnya juga berplat nomor kota yang sama dengan tempat domisili saya,
sehingga proses balik nama tidak perlu mencabut berkas-berkas mobil saya ini di
Kantor Samsat kota atau kabupaten yang lain.
Sebenarnya urutan prosedur yang
harus saya lakukan untuk balik nama di kantor samsat ini tidak saya ingat
dengan baik. Ada prosedur yang mengharuskan saya bolak balik dari satu ruangan
ke ruangan yang lain, melengkapi surat atau blangko dengan stempel dan
pengesahan. Jadilah, bingung juga jika mau menuliskan satu per satu urutannya.
Hehehehee.. Meski demikian, yang pasti saya ingat, adalah dilakukannya
pengecekan nomor mesin kendaraan, yang dikerjakan di ruang khusus yang disediakan untuk mobil maupun motor.
Singkat cerita, proses mengurus
balik nama kepemilikan mobil saya ini membutuhkan waktu sekitar satu jam saja.
Ya, cukup cepat dan di luar dugaan saya. Salah satu faktornya mungkin karena
saya memilih di awal hari, yakni sekitar jam 8 pagi, sehingga antrian belum mengular.
Di akhir proses, saya diminta untuk datang ke kantor Samsat satu minggu dan dua
minggu kemudian untuk menerima BPKB dan STNK baru. Dan, mereka pun tepat waktu:
kedua dokumen tersebut sudah di tangan saya di waktu yang telah dijanjikan.
Untuk mobil sedan setengah tua berusia 20 tahun,
biaya yang saya keluarkan sekitar 1,3 juta rupiah saja. Angka ini hanya untuk
biaya balik nama, tidak termasuk pajak tahunan. Pajak tahunan masih harus saya
bayarkan beberapa bulan setelah pengurusan balik nama STNK dan ganti
kepemilikan mobil ini telah selesai. Yeeaaa... sudah resmi sedan tua ini
milik saya pribadi..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar