Kamis, 09 April 2020

Yeeaa, Sudah Resmi!


Agenda lanjutan begitu mobil tua nan bekas ini lunas saya beli, adalah menjadikannya resmi secara administratif sebagai barang milik saya. Biarpun tua dan menjadikan saya sebagai orang ketiga yang memilikinya, saya tidak mau jika surat-suratnya masih atas nama pemilik sebelumnya dalam jangka lama. Kenapa? Entah, mungkin karena kebiasaan saya saja. Sebisa mungkin menggunakan barang itu ya milik sendiri, termasuk legal aspect kepemilikannya. 

Akhirnya, meski batas waktu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan masih terpaut tujuh bulan, saya putuskan untuk segera balik nama STNK dan BPKB mobil tua saya ini.

Sama seperti posting saya sebelumnya, segala tentang mobil tua saya ini adalah hal baru bagi saya. Urusan perawatan, bengkel, hingga surat-surat kepolisian. Namun, keuntungan era internet dan kemudahan informasi seperti saat ini, adalah bahwa kita bisa dengan mudahnya mendapatkan info-info berkaitan dengan urusan surat-surat kendaraan. 

Meski bekal info dari dunia maya sudah cukup, suatu ketika saya putuskan untuk mampir sejenak di Kantor Samsat, tempat mengurus surat-surat nomor kendaraan. Sekedar iseng menanyakan persyaratan dan biaya balik nama mobil saya. Alhamdulillah, info yang diperoleh tidak berbeda dengan apa yang saya dapat di internet. Segera saya luangkan waktu sehari penuh, sekedar berjaga-jaga apabila proses balik nama tersebut butuh waktu yang lama. 

Bekal yang saya bawa adalah surat-surat penting mobil saya, yakni STNK dan BPKB. Kuitansi pembayaran juga tak lupa dibawa, karena kuitansi inilah yang menjadi bukti kepemilikan atas mobil kita tersebut secara sah.

Proses ganti nama pemilik mobil saya lakukan di kantor Samsat. Saya diuntungkan oleh status mobil saya yang sebelumnya juga berplat nomor kota yang sama dengan tempat domisili saya, sehingga proses balik nama tidak perlu mencabut berkas-berkas mobil saya ini di Kantor Samsat kota atau kabupaten yang lain.

Sebenarnya urutan prosedur yang harus saya lakukan untuk balik nama di kantor samsat ini tidak saya ingat dengan baik. Ada prosedur yang mengharuskan saya bolak balik dari satu ruangan ke ruangan yang lain, melengkapi surat atau blangko dengan stempel dan pengesahan. Jadilah, bingung juga jika mau menuliskan satu per satu urutannya. Hehehehee.. Meski demikian, yang pasti saya ingat, adalah dilakukannya pengecekan nomor mesin kendaraan, yang dikerjakan di ruang khusus  yang disediakan untuk mobil maupun  motor.

Singkat cerita, proses mengurus balik nama kepemilikan mobil saya ini membutuhkan waktu sekitar satu jam saja. Ya, cukup cepat dan di luar dugaan saya. Salah satu faktornya mungkin karena saya memilih di awal hari, yakni sekitar jam 8 pagi, sehingga antrian belum mengular. Di akhir proses, saya diminta untuk datang ke kantor Samsat satu minggu dan dua minggu kemudian untuk menerima BPKB dan STNK baru. Dan, mereka pun tepat waktu: kedua dokumen tersebut sudah di tangan saya di waktu yang telah dijanjikan. 

Untuk mobil sedan setengah tua berusia 20 tahun, biaya yang saya keluarkan sekitar 1,3 juta rupiah saja. Angka ini hanya untuk biaya balik nama, tidak termasuk pajak tahunan. Pajak tahunan masih harus saya bayarkan beberapa bulan setelah pengurusan balik nama STNK dan ganti kepemilikan mobil ini telah selesai. Yeeaaa... sudah resmi sedan tua ini milik saya pribadi..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar